Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol Dalam Kota, Hukuman Penjara Menanti

Giri Hartomo
Viral video emak-emak naik sepeda motor masuk Tol Sedyatmo di media sosial. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Viral emak-emak pengendara motor masuk Tol Dalam Kota Ir. Sedyatmo. Pengendara tersebut diketahui masuk lewat Gerbang Tol (GT) Angke I dengan menempelkan kartu e-toll.

Kepala Induk Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menegaskan, sepeda motor tak boleh masuk jalan tol. Ketentuan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1.

“Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” katanya, Rabu (21/4/2021).

Dalam PP tersebut, kata dia, pengguna jalan tol yang tidak memenuhi syarat dengan sengaja masuk jalan tol bisa dipidana paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp13 juta. Hal itu diatur dalam Pasal 56 PP 15/2005.

Pelanggaran itu juga berpotensi dikenai pasar berlapis. Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan. Atau juga denda paling banyak Rp3 juta.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

2 hari lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal