Viral Bansos UMKM Dipotong, OJK Sudah Larang Esta Dana Ventura Jadi Lembaga Pengusul

Aditya Pratama
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait dana bantuan sosial Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diisukan dipotong PT Esta Dana Ventura. Lembaga keuangan nonbank masuk dalam daftar lembaga pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Isu pemotongan bansos senilai Rp2,4 juta itu muncul setelah Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar memantau penyaluran bantuan tersebut. Esta Dana Ventura mengusulkan nama-nama calon penerima bantuan dengan syarat menjadi nasabah.

"Jauh sebelum video ini viral, pengawas modal ventura sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Senin (28/12/2020).

Menurut Anto, pengawas sudah menyampaikan surat melarang PT Esta Dana Ventura sebagai lembaga penyalur BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, kata Anto, lembaga keuangan tersebut melanggar aturan.

"Kami meminta pengawas untuk klarifikasi dan kalau perlu mengenakan sanksi kepada PT Esta tersebut dan meminta mereka melakukan pengembalian dana nasabah yang sudah sempat diterima," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

57 tahun lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal