Tjahjo Kumolo Resmi Terapkan kerja di Rumah bagi PNS

Djairan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Humas PANRB)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo resmi menerapkan sistem kerja di rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini guna menekan penyebaran virus Korona Covid-19.

"Jadi kami tegaskan, tidak diliburkan. Tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," ujar Tjaho dalam akun YouTube Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Sistem kerja di rumah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Meski begitu, pejabat dua level struktural tertinggi di Kementerian dan Lembaga (K/L) tetap melaksanakan kerja di kantor.

"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," tutur dia.

Tjahjo melanjutkan, seluruh K/L dan pemerintah daerah dapat mengatur sistem kerja di rumah secara akuntabel dan selektif. Dia juga memastikan, PNS yang bekerja di rumah harus tetap berada di tempat tinggal masing-masing kecuali dalam kedaan mendesak. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
11 jam lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

6 hari lalu

ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Minta Instansi Beri Fleksibilitas Kerja

19 hari lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

24 hari lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal