Tekan Inflasi, Pemda Wajib Anggarkan 2 Persen DTU untuk Belanja Perlindungan Sosial

Michelle Natalia
Pemda akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen yang diambil dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk menekan dampak inflasi. (Foto: Dok. iNews.id)
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen, Gubernur Lemhannas Minta Jaga Tren Positif

57 tahun lalu

Gubernur BI Yakin Indonesia Bisa Lolos dari Ancaman Krisis Moneter

57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

Breaking News: BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal