Tarif PPN 12 Persen bakal Dikenakan untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya

Aditya Pratama
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan akan dikenakan terhadap barang mewah. Berikut daftarnya. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Berikut daftar barang-barang yang dikenakan PPnBM:

- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara 
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Bertolak ke Jatim, Resmikan Jalan 1.151 Km dan Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU

57 tahun lalu

Prabowo Instruksikan Harga Minyakita Tetap Rp15.700, Prioritaskan Daya Beli Masyarakat

57 tahun lalu

Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia, Prabowo Gandeng Imperial College London

57 tahun lalu

Prabowo Dukung Persiapan Timnas ke Piala Dunia 2030, Siapkan Strategi Jangka Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal