Tak Hanya Angkutan Umum, Kemenhub Wajibkan Pengguna Kendaraan Pribadi Rapid Tes Antigen

Giri Hartomo
Bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi pribadi diminta rapid tes antigen atau PCR Test 3 hari sebelum keberangkatan. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang moda transportasi untuk penumpang di dalam negeri. Dikeluarkannya SE ini merupakan tindak lanjut dua Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.  

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021. Namun, dalam SE baru ini, transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose.  

Tes acak ini dilakukan pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum. Seperti, angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata. 

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021). 

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh masyarakat. Selain itu l, kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Bandara Kertajati bakal Disulap Jadi Pusat Bengkel Pesawat Hercules

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal