Stimulus Pemerintah untuk Bayar Utang, Ini Penjelasan Kementerian BUMN

Aditya Pratama
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluruskan isu dana talangan yang digelontorkan pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 hanya digunakan perusahaan pelat merah untuk membayar utang. Anggapan itu muncul karena dana talangan yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun dan diketahui ada utang jatuh tempo sebesar 500 juta dolar AS pada bulan ini.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan, dana talangan yang diberikan kepada Garuda Indonesia dan perusahaan lain yang turut menerima sama sekali tidak menggunakan uang negara di dalamnya.

"Dana talangan itu pemerintah hanya memberikan jaminan, BUMN-nya cari uang pinjaman sendiri," ujar Arya kepada iNews.id, Selasa (2/6/2020).

Arya menjelaskan, perusahaan negara yang mendapatkan uang dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui skenario Penyertaan Modal Negara (PMN). Dia menegaskan, dana talangan yang diterima BUMN saat ini tidak ada yang menggunakan uang negara sedikit pun.

"Jadi, karena bukan dari pemerintah dananya, mereka berhak untuk memakai dana yang mereka pakai yang sesuai dengan kebutuhan perusahaannya," ucap Arya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

57 tahun lalu

Laba Bank Mandiri Tumbuh 18,9% jadi Rp18,1 Triliun per April 2026

57 tahun lalu

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal