Sri Mulyani mengatakan, proses pengumpulan pajak idealnya dilakukan dengan mengidentifikasi potensi-potensi pajak. Menurutnya, banyak potensi pajak yang bisa diidentifikasi oleh DJP tapi belum dipungut secara benar.
Dengan begitu realisasi penerimaan pajak yang tercatat pada akhir tahun adalah realisasi yang seharusnya. Ijon pajak dinilainya akan mengacaukan basis penerimaan pajak. Hal ini bisa mempersulit Kementerian Keuangan dalam menetapkan target penerimaan pajak secara realistis pada tahun berikutnya.
“Ada perusahaan besar yang menawarkan untuk menutup realisasi penerimaan pajak sebelum perusahaan itu libur akhir tahun tapi kita tolak,” ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Praktik ijon yang pernah dilakukan pada tahun 2015 lalu itu telah menunjukkan penerimaan pajak selalu meleset jauh dari target sehingga utang pemerintah membengkak akibat defisit yang melebar. Kondisi itu juga membuat pemerintah kesulitan mengukur pertumbuhan penerimaan tahun depan sehingga shortfall pajak dalam jumlah besar bisa terus berulang jika praktik ijon tidak dihentikan.
Berdasarkan data DJP, realisasi penerimaan pajak hingga minggu kedua Desember mencapai 82,46 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun. Pemerintah memerlukan tambahan pajak sekitar Rp200 triliun supaya target tahun ini bisa tercapai.