Sri Mulyani Pede Aturan Cukai Plastik Bisa Berlaku Tahun Ini

Rully Ramli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). (Foto: Ant)

Setelah PP rampung, kata Heru, Kemenkeu akan segera menyiapkan aturan yang lebih detail berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Setelah itu baru kebijakan bisa dijalankan.

"Kalau nanti Komisi XI DPR menyetujui, produknya adalah PP dan tentunya operasionalnya PMK," kata dia.

Heru menambahkan, rapat dengan Komisi XI DPR akan dilakukan lagi karena adanya kemungkinan cukai dikenakan terhadap produk plastik lainnya. Sebelumnya, Kemenkeu hanya mengusulkan cukai untuk kantong plastik saja.

"Tadi komisi XI menyampaikan untuk memperluas dengan seluruh plastik sebagai barang kena cukai baru," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anggaran Kemenkes Rp12,3 Triliun Diblokir Kemenkeu, Menkes Budi Gunadi: Lebih Baik Ditarik

8 hari lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

16 hari lalu

Pemerintah Kembali Lelang Surat Utang Negara, Incar Dana Rp32 Triliun

20 hari lalu

Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal