Sri Mulyani Pede Aturan Cukai Plastik Bisa Berlaku Tahun Ini

Rully Ramli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menargetkan aturan cukai plastik bisa selesai dalam waktu dekat. Dengan demikian, aturan bisa diterapkan pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kantong plastik dikenakan cukai sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

"Insyallah tahun ini (diterapkan), kita optimistis," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Sebagai informasi, pemerintah memasukkan proyeksi penerimaan cukai plastik sejak 2017 meski kebijakan terus mundur. Pada tahun ini, pemerintah telah membidik penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp500 miliar.

Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pemerintah tidak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai untuk menjalankan kebijakan ini. Yang dibutuhkan hanyalah Peraturan Pemerintah (PP). Pembicaraan dengan DPR hanya sebatas konsultasi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anggaran Kemenkes Rp12,3 Triliun Diblokir Kemenkeu, Menkes Budi Gunadi: Lebih Baik Ditarik

8 hari lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

16 hari lalu

Pemerintah Kembali Lelang Surat Utang Negara, Incar Dana Rp32 Triliun

20 hari lalu

Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal