Soal Syarat Wajib PCR atau Antigen untuk Masuk Mal, Kemendag: Memfasilitasi Masyarakat yang Belum Divaksin Covid-19

Anggie Ariesta
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan yang melatarbelakangi ketentuan menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen Covid-19 saat mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan tak semua masyarakat sudah divaksin Covid-19, sehingga dibutuhkan ketentuan tambahan yang dapat memudahkan atau memfasilitasi masyarakat untuk mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal. 

Dia mencontohkan, ada masyarakat yang tidak bisa divaksin Covid-19 dengan alasan penyakit atau masa hamil. Dengan demikian, masyarakat kategori ini tidak dapat mengunjungi mal karena tidak memiliki sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19. 

"Makanya kita mewajibkan pengunjung yang belum divaksin untuk  menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selama 24 jam," ujar Oke Nurman, dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8/2021) malam.

Dia menjelaskan, kebijakan itu dibuat untuk menekan potensi penularan Covid-19, mengingat pusat perbelanjaan merupakan ruang tertutup sehingga rentan akan penularan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

Belum Divaksin Mau Ke Mal, Mendag: Bisa Asal Bawa Hasil Tes PCR atau Antigen

Internasional
6 hari lalu

Mal di Iran Terbakar Hebat, 11 Orang Tewas

Nasional
11 hari lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

Nasional
27 hari lalu

Kemendag Berencana Naikkan Kuota DMO Minyak Goreng Imbas Kelangkaan Minyakita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal