Simak Cara Isi SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Cepat

Aditya Pratama
Cut Mutia Fahira
Cara isi SPT tahunan pribadi secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara isi SPT tahunan pribadi penting untuk diketahui. Pasalnya, batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan untuk orang pribadi pada Senin, 31 Maret 2025. 

Wajib pajak bisa mengisi SPT tahunan secara online melalui gadget masing-masing, sehingga tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak.

Cara Isi SPT Tahunan Pribadi

Namun, masih ada wajib pajak yang belum memahami cara mengisi SPT tahunan secara online melalui e-filing. 

Sebagai informasi, ada dua jenis formulir yang bisa dipilih wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai. Adapun jenis formulir berdasarkan besaran penghasilan selama satu tahun, yaitu formulir 1770 dan 1770 S. 

Perbedaan masing-masing formulir, yakni formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Sementara, formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK Periksa Konsultan terkait Suap Pegawai Pajak, Dalami Peran Jembatani Petugas dan WP

Nasional
12 hari lalu

DJP: 12,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 531.425 Sudah Lapor SPT

Nasional
20 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Nasional
25 hari lalu

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, Ada Pegawai Pajak hingga Wajib Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal