Siap-Siap, Kemenkeu Tambah 9 Perusahaan Digital yang Bakal Pungut PPN

Rina Anggraeni
Kemenkeu berencana kembali menunjuk sembilan perusahaan sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana kembali menunjuk sembilan perusahaan sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo tidak menjabarkan lebih detail nama sembilan perusahaan yang akan ditunjuk tersebut. 

Dia hanya memastikan sembilan perusahaan digital tersebut akan segera memungut PPN dari konsumen di Indonesia setelah secara resmi ditunjuk. "Insya Allah ke depan ada sembilan lagi. Kami sedang berkomunikasi dengan PMSE di luar negeri. Paling tidak, sampai dengan Oktober, ada 37 PMSE luar negeri yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN," kata Suryo dalam video YouTube Kemenkeu, Rabu (23/9/2020)

Sebagai informasi, pemerintah telah menunjuk 28 perusahaan digital internasional yang ditunjuk sebagai wapu PPN. Perusahaan tersebut, yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB. Keenam perusahaan ini masuk ke dalam gelombang pertama menjadi wapu PPN.

Gelombang kedua, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Gelombang ketiga, LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd, PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

57 tahun lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal