RUU Ciptaker, Menko Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja

Djairan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga menegaskan, dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah hadir. Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk  pelatihan-pelatihan.

Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya adalah asuransi.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?" ucap Airlangga.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal