Prabowo Tegaskan Barang dan Jasa Pokok Tak Kena PPN 12 Persen

Aditya Pratama
Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers kenaikan PPN 12 persen di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: Anggie Ariesta)

"Contoh, pesawat jet pribadi, kemudian kapal pesiar, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya, untuk barang dan jasa selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang," ucap Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menyampaikan paket stimulus yang disiapkan pemerintah terkait kenaikan PPN 12 persen nilainya mencapai Rp38,6 triliun. 

"Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen pelanggan lisrtik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh 21 bagi pekerja dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan, bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan sebagainya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Nasional
11 jam lalu

Purbaya Ungkap Pesan Prabowo soal Keuangan Negara: Duit Banyak, Nggak Usah Takut

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Minta Prabowo Revisi 8 Perpol hingga 24 Perkap

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Instruksikan Bunga KUR 5%, Airlangga: Sedang Dipersiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal