Prabowo Tegaskan Barang dan Jasa Pokok Tak Kena PPN 12 Persen

Aditya Pratama
Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers kenaikan PPN 12 persen di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: Anggie Ariesta)

"Contoh, pesawat jet pribadi, kemudian kapal pesiar, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya, untuk barang dan jasa selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang," ucap Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menyampaikan paket stimulus yang disiapkan pemerintah terkait kenaikan PPN 12 persen nilainya mencapai Rp38,6 triliun. 

"Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen pelanggan lisrtik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh 21 bagi pekerja dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan, bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan sebagainya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia, Prabowo Gandeng Imperial College London

57 tahun lalu

Prabowo Instruksikan Tata Ulang Kawasan GBK Jadi Pusat Ekonomi Baru

57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

Profesor Imperial College London Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal