PPKM Mikro Diperpanjang Dua Pekan, Diperluas di Lima Provinsi

Rina Anggraeni
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 5 April mendatang. Tak hanya itu, Kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan lima provinsi baru yang akan menerapkan PPKM mikro yakni Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

"Ada tambahan lima, Sulut, Kalteng, Kalsel, NTB, NTT, diperluas. Jadi total ada 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (19/3/2021).

Airlangga mengatakan, lima provinsi itu wajib menerapkan PPKM Mikro karena kasus Covid-19-nya meningkat. Selain itu, daerah-daerah ini juga masuk dalam prioritas penanganan Covid-19.

"Karena tingkat kasus aktif tinggi diatas rata-rata nasional. Skema PPKM Mikro ini sama," katanya.

Mantan menteri perindustrian tersebut menambahkan, perpanjangan PPKM Mikro ini menekan laju penularan kasus Covid-19. Menurutnya, angka positivity rate di Indonesia sudah mulai turun.

"Skala menurun, tapi belum cukup. Pemerintah menghendaki positivity rate serendah mungkin," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal