PP Kekayaan Intelektual Diteken Presiden, Angela Tanoesoedibjo: Langkah Baik Dalam Kemajuan Ekonomi Kreatif

Mochamad Rizky Fauzan
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo. (Foto: Kemenparekraf).

Bagian kedua beleid ini, lanjutnya, menjabarkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. 

"Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa, Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari salinan PP 24 Tahun 2022 yang diterima MNC Portal, Senin (18/7/2022). 

Objek jaminan utang dari Kekayaan Intelektual diantaranya, jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif dan hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif. 

"Tentu pekerjaan tidak selesai disini, namun terbitnya PP ini menjadi langkah awal yang baik untuk mengakselerasi kemajuan ekonomi kreatif Indonesia," kata Angela.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

V+Short Raih Hampir 5 Juta Unduhan secara Global, MSIN Paparkan Strategi Streaming di APOS 2026

57 tahun lalu

The James F Sundah Foundation-ISI Yogyakarta Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual

57 tahun lalu

Angela Tanoesoedibjo: Okezone National Championship Panggung Talenta Muda Futsal Indonesia!

57 tahun lalu

Angela Tanoesoedibjo: Partai Perindo Rancang Program Pemberdayaan UMKM Baru, Sasar Warung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal