Polemik Pembagian Aset First Travel, Ini Komentar Kemenkeu

Ilma De Sabrini
Kementerian Keuangan menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) soal aset First Travel. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Kasus First Travel kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, aset perusahaan yang seharusnya diserahkan ke calon jemaah, oleh Mahkamah Agung (MA) diputus menjadi barang sitaan negara.

Keputusan tersebut direspons negatif oleh para calon jemaah yang menjadi korban First Travel. Para korban tak terima atas hasil hukum tersebut dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kita harus liat keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan itu disita berarti itu jadi barang rampasan milik negara. Tapi kita harus cek apakah itu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Itu dulu yg harus kita ikuti," kata Isa di Kementerian Keuangan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019). 

Kasus pencucian uang First Travel sebelumnya telah mendapatkan putusan di tingkat kasasi dengan surat putusan bernomor 3096 K/Pid. Sus/2018. Dalam putusan itu disebutkan bahwa aset perusahaan tersebut diserahkan ke negara. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Internasional
26 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
27 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
27 hari lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal