Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat Jadi 6,08 Persen, Begini Penjelasan OJK

Muhammad Aulia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi terjadinya penurunan pertumbuhan penyaluran kredit bank dari 11,7 persen tahun 2018 menjadi 6,08 persen pada 2019. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi terjadinya penurunan pertumbuhan penyaluran kredit bank dari 11,7 persen tahun 2018 menjadi 6,08 persen pada 2019. Penurunan tersebut dinilai sebagai implikasi dari langkah korporasi di Indonesia yang lebih memilih memanfaatkan sumber biaya dari luar negeri.

"Korporasi kita lebih banyak menggunakan sumber pembiayaan dari luar (offshore). Ini tergambar dari pertumbuhannya yang mencapai 133,6 persen," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta pada Kamis (16/01/2020).

Fenomena ini menurut Wimboh turut diiringi dengan melemahnya permintaan komoditas global. Dua hal tersebut pada akhirnya berperan dalam terjadinya penurunan penyaluran kredit sepanjang 2019.

"Korporasi gunakan sumber pembiayaan luar negeri karena bunga murah dan nilai tukar rupiah saat ini yang stabil," ucap Wimboh.

Selain itu, Wimboh menambahkan adanya kecenderungan dari kalangan korporasi untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 15,8 persen. Menurut Wimboh, hal ini berimplikasi pada menurunnya pembiayaan dari sektor perbankan.

Apabila dianalisis berdasarkan kategori bank, Wimboh mengungkapkan pertumbuhan kredit perbankan mayoritas berasal dari bank kategori BUKU IV dengan pertumbuhan 7,8 persen yoy. Lalu selanjutnya ada bank kategori BUKU III dengan pertumbuhan 2,4 persen yoy. Ada juga bank kategori BUKU II yang tumbuh 8,4 persen yoy serta BUKU I yang tumbuh 6,4 persen yoy.

"Pertumbuhan kredit tersebut ditopang oleh sektor konstruksi yang tumbuh 14,6 persen yoy dan juga rumah tangga tumbuh 14,6 persen yoy. Ada juga kredit investasi meningkat 13,2 persen," kata Wimboh.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal