Peraturan Turunan UU Ciptaker Rampung, Airlangga: 51% Izin Usaha Cukup Pakai Sistem OSS

Suparjo Ramalan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

Rinciannya sebagai berikut:

Cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu: Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 (31,00%), Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09%), Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39%), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52%).

Berdasarkan hasil RBA tersebut, lanjutnya, maka penerapan Perizinan Berusaha berdasarkan risiko dilaksanakan sebagai berikut: RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi).

Airlangga memaparkan implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS) yakni untuk RR & RMR akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan, sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

"Maka 51% kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK," tutur Airlangga.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Airlangga: Perang Belum Berakhir

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Matangkan Regulasi Devisa Hasil Ekspor Jelang Berlaku 1 Juni

Nasional
1 hari lalu

WFH ASN Tiap Jumat Diperpanjang 2 Bulan, Ini Alasannya

Keuangan
1 hari lalu

Simak IG Live MNC Sekuritas: Strategi Investasi di Tengah Ketidakpastian, Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal