Penghapusan KPR Subsidi SSB Tidak Berlaku untuk Nasabah Lama

Muhammad Aulia
Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan, dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenko Perekonomian, Bastary Pandji Indra. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)

"Kalau dikasih oleh pemerintah subsidi bunga, bank yang lain kan belum tentu bisa melakukannya, sehingga nanti yang bisa berjalan cuma yang ini (SSB) saja, yang lain tidak bisa ikut," kata dia.

Bastary menyebut, keputusan untuk menghapus SSB juga untuk menjaga kesinambungan program KPR bersubsidi. Keberadaan SSB sejak 2016 dinilai menggerus alokasi dana untuk subsidi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Jadi harus dicarikan cara lain untuk memberikan subsidi, supaya pasar tidak terganggu," ujar Bastary.

Sejak awal tahun hingga 23 Desember 2019, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi dengan skema FLPP sebanyak 77.564 unit sementara SSB mencapai 99.907 unit.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
16 jam lalu

Pemerintah Kejar Target 350.000 Rumah Subsidi pada 2026, Pembiayaan FLPP Dioptimalkan

1 bulan lalu

Bunga KPR FLPP Dipastikan Tetap 5 Persen, Tak Terpengaruh Kenaikan BI Rate

3 bulan lalu

Seskab Teddy Bertemu Dirut KAI-BTN, Bahas Pembangunan Rusun di Manggarai

3 bulan lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal