Dia menilai, Permenhub Nomor 108 telah memerhatikan kepentingan para pengendara taksi online. Misalnya saja ketentuan tarif batas dan bawah yang bila tidak diatur justru merugikan pengendara taksi online pada umumnya.
Hal serupa juga dipersiapkan untuk kuota taksi online. Jika tidak mengatur jumlahnya, maka berpotensi menimbukan persaingan yang tidak sehat.
Sementara untuk uji KIR, Budi Karya menyarankan dilakukan secara kolektif bersama angggota koperasi lainnya.
Budi Karya sebelumnya mengatakan, aturan tersebut sudah sesuai demi kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional. Dia pun khawatir dengan adanya pihak-pihak yang tidak sepakat dengan aturan tersebut.
“Umpamanya (Permenhub) 108 dicabut, kemudian chaos, driver taksi online juga akan diuber-uber orang, saya juga enggak mau seperti itu," ujarnya.
Dia menduga, ada pihak-pihak tertentu yang ingin merusak hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Permenhub 108 yang sudah digagas sejak dua tahun lalu. "Jadi jangan egois karena dipesan orang jadi melakukan itu (demo). Saya yakin enggak tulus, ada usaha yang ingin merobek-merobek pemikiran-pemikiran yang kita diskusikan selama dua tahun," katanya.