Pengamat Sebut Aturan Listrik Surya Atap Ganggu Bisnis PLN

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menyiapkan aturan jual-beli listrik panel surya di atap (rooftop) untuk konsumen PT PLN (Persero). Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan ini agar efisiensi listrik semakin baik.

Pengamat Kelistrikan dari Universitas Indonesia Iwa Garniwa mengatakan, kebijakan ini dapat mengganggu operasi sistem tenaga listrik milik PLN. Sebab, arus listrik dari panel surya ini tidak stabil karena bergantung pada kuatnya sinar matahari.

Dia menilai, pembangkit listrik panel surya tidak bisa mengikuti fluktuasi kebutuhan beban listrik yang tidak stabil. Dengan demikian pembangkit PLN harus mengikuti naik-turunnya arus panel solar sekaligus mengikuti naik-turunnya beban listrik.

"Panel surya itu pembangkitnya bersifat intermittent (berselang). Bisa berdampak terhadap lifetime-nya pembangkit PLN," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (5/8/2018).

Menurut dia, jika panel surya ini akan diterapkan pemerintah maka harus dilengkapi dengan baterai. Hal tersebut supaya dapat menantisipasi masalah operasional sistem tegangan listrik dan tidak memengaruhi distribusi PLN

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

PLN Gratiskan Tarif Listrik 6 Bulan untuk Huntara di Wilayah Bencana Sumatra

Nasional
30 hari lalu

Pengguna EV Naik saat Libur Nataru, Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak 479 Persen

Buletin
31 hari lalu

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Nasional
31 hari lalu

Tarif Listrik Tak Naik, Bahlil: Masih seperti yang Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal