Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp25,88 Triliun hingga Juni 2024

Anggie Ariesta
Ditjen Pajak mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp572,17 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” katanya. 

Selain itu, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AI Bantu Penyandang Disabilitas Masuk Ekonomi Digital, Ini Caranya!

57 tahun lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

57 tahun lalu

Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah, Pemerintah Tanggung PPN 100%

57 tahun lalu

BPS Catat Mobilitas Masyarakat Naik Signifikan pada Kuartal I 2026, Penerimaan Pajak Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal