Pemerintah Terapkan Cukai Plastik pada Juli 2018

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengenakan cukai untuk plastik kresek. Penerapan cukai itu rencananya mulai berlaku Juli 2018.

"Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pihak terkait ini akan kita kenakan cukai. Yang sudah jelas adalah gimana kita mengendalikan sampah plastik," ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Namun, pihaknya tidak menjelaskan lebih detail terkait besaran cukai yang nantinya diterapkan. Yang jelas, penerapan cukai plastik kresek akan dibedakan antara yang bisa didaur ulang dan yang tidak.

Pihak Kemenkeu sendiri menargetkan cukai dari plastik kresek akan menghasilkan Rp500 miliar di tahun ini.

Selain plastik kresek, pihaknya juga terus menggulirkan rencana penerapan cukai untuk minuman berpemanis. Pasalnya, minuman berpemanis memberikan dampak negatif bagi masyarakat karena menyebabkan diabetes dan obesitas.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
2 hari lalu

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Ini Alasannya

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

Bos Blueray Cargo Yakin Uang Suap sampai ke Dirjen Bea Cukai, Ini Alasannya

8 hari lalu

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal