Pemerintah Telah Cairkan Bansos Produktif ke 1 Juta Pelaku UMKM

Aditya Pratama
Pemerintah telah mengucurkan program bantuan sosial (bansos) produktif untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada 17 Agustus lalu. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengucurkan program bantuan sosial (bansos) produktif untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada 17 Agustus lalu. Namun, secara resmi program bantuan tersebut akan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Agustus mendatang.

Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, sampai hari ini bansos produktif untuk pelaku UMKM sudah tersalurkan kepada 1 juta pelaku usaha. "Pencairan sudah dimulai sejak 17 Agustus, hari ini sudah mencapai 1 juta orang," ujar Rully saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Rully melanjutkan, untuk pengumpulan data pelaku UMKM yang tidak terhubung dengan akses perbankan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kota/kabupaten dan provinsi.

"Bagi yang belum terakses perbankan, sumber data data juga bisa bersumber dari dinas-dinas kota/kabupaten dan provinsi. Bank BRI dan BNI untuk nasabah PNM (Permodalan Nasional Madani)," kata dia.

"Tapi (pelaku UMKM tidak terhubung ke akses perbankan) tetap diminta nomor rekeningnya karena dana Rp2,4 juta turun ke rekening masing-masing," tuturnya.

Rully menjelaskan, data pelaku UMKM  yang akan menerima bansos produktif hingga saat ini telah mencapai 2 juta orang dan akan terus bertambah hingga mencapai 12 juta orang. "Data yang sudah diproses dan dinyatakan selesai 2 juta. Yang lainnya masih diolah dan menunggu usulan daerah. Total akhir Insya Allah 12 juta," ucapnya.

Dari data Kemenkop dan UKM, bansos produktif UMKM telah disalurkan ke 1 juta orang dengan dua tahapan. Pada tahap pertama disalurkan kepada 742.422 orang dan tahap kedua 257.578 orang.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal