Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Beli Rumah hingga Desember 2024, Cek Syaratnya

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun hingga akhir Desember 2024. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Masa pajak September yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup transaksi properti untuk rumah tapak atau satuan rumah susun sejak 1 September hingga 30 September mendatang. Sehingga, transaksi yang sudah dilakukan pada awal September lalu masih bisa mendapatkan insentif PPN DTP meski peraturan baru terbit saat ini.

Adapun PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:

  1. Objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun
  2. Telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024
  3. Penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024
  4. Perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi
  5. Rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan
  6. Penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana
  7. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit, Berlaku Mulai Juni 2026

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Ungkap Rencana Bangun Kota-Kota Baru, 100.000 Rusun Dilengkapi Sekolah hingga Transportasi

Nasional
15 hari lalu

Seskab Teddy Bertemu Dirut KAI-BTN, Bahas Pembangunan Rusun di Manggarai

Nasional
16 hari lalu

Wapres Gibran Tinjau Rusun ASN Papua Tengah, Minta Proyek Rampung Tepat Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal