Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Beli Rumah hingga Desember 2024, Cek Syaratnya

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun hingga akhir Desember 2024. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun. Kebijakan ini berlaku hingga akhir Desember 2024.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud harus memenuhi setidaknya dua persyaratan, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak atau rumah baru satuan rumah susun yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun," tulis Pasal 5 Ayat (1) dikutip, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut, pada Pasal 7 dijelaskan PPN DTP diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit, Berlaku Mulai Juni 2026

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Ungkap Rencana Bangun Kota-Kota Baru, 100.000 Rusun Dilengkapi Sekolah hingga Transportasi

Nasional
15 hari lalu

Seskab Teddy Bertemu Dirut KAI-BTN, Bahas Pembangunan Rusun di Manggarai

Nasional
16 hari lalu

Wapres Gibran Tinjau Rusun ASN Papua Tengah, Minta Proyek Rampung Tepat Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal