Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasannya

Michelle Natalia
Pemerintah naikkan cukai rokok 10 persen pada 2023 dan 2024, ini alasannya

Aspek kedua adalah produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai ini mempertimbangkan dampaknya terhadap petani tembakau, pekerja, dan industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita,” tutur dia.

Aspek ketiga adalah terkait penerimaan negara. Kebijakan ini mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Penerimaan negara dari cukai pada tahun lalu mencapai Rp188,8 triliun.

Sspek keempat, terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Menurutnya, semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan rokok ilegal beredar. Saat ini rokok ilegal yang beredar telah mencapai 5,5 persen.

“Jadi penting kita melakukan mitigasi yang berkelanjutan, terus-menerus, atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau yang sifatnya ilegal," ucapnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Hanya Rokok, Vape Juga Kena! Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Nasional

57 tahun lalu

Kemenkes Akan Seragamkan Kemasan Rokok

57 tahun lalu

Purbaya Pasang Mesin Hitung Otomatis di Pabrik Rokok Pekan Depan, Cegah Kebocoran Cukai

57 tahun lalu

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2026, Ahli Tegaskan Rokok Sumber Penyakit!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal