Pemerintah Kaji Pengalihan Pengesahan Badan Usaha Koperasi

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga (Foto: iNews.id/Isna)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih mengkaji untuk mengalihkan kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dalam mengesahkan badan usaha koperasi ke Kementerian Hukum dan Ham Asasi Manusia (Kemkumham).

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, kajian ini tengah dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. "Untuk pengesahan badan usaha koperasi kita bahas tadi karena sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pengesahan badan hukum koperasi itu kewenangan pemerintah pusat," kata dia setelah rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Nantinya pengesahan badan usaha koperasi ini seperti dokumen firma yang diterbitkan oleh Kemenkumham dari sebelumnya disahkan oleh Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan sistem online single submission (OSS) atau perizinan yang terintegrasi secara online.

"OSS itu jadi perizininan satu pintu supaya birokrasi lebih cepat. Tidak bertele-tele," tuturnya.

Namun demikian, yang dialihkan ke Kemenkumham hanya pengesahan badan hukum usaha saja, sementara seperti pembinaan firma badan usaha koperasi tetap diurus oleh Kemenkop UKM. Ia enggan menjelaskan mekanisme teknisnya lebih lanjut karena masih dalam pembahasan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UKM Naik Kelas gegara Transformasi Digital Ini, Apa Itu?

57 tahun lalu

Manajer Kopdes Hanya Jadi Pegawai BUMN Selama 2 Tahun, Zulhas: Setelahnya Petugas Koperasi

57 tahun lalu

Dari Tribun ke Koperasi: LPDB Koperasi Ajak Suporter Sepak Bola Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

57 tahun lalu

Didorong LPDB, Tanaoba Lais Manekat Perkuat Peran Kakak Asuh Koperasi Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal