Pasang Listrik Atap, Ini Jumlah Dana yang Harus Dikeluarkan

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi. (Foto: Reuters)

Lebih lanjut Rida memaparkan, aturan soal jual-beli listrik atap ini sudah masuk tahap finalisasi karena akan segera ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dalam aturan, turut memuat ketentuan daya pemasangan listrik atap.

“Misalkan kita langganan dengan PLN 1.300 enggak boleh volt-nya lebih dari 1.300. Maksimalnya 1.300. Hitungannya kan sama PLN, kalau di PLN kan pastinya mengurangi dong karena pemasangan ini juga menghemat listrik dan tagihan. Jadi, penghematan di konsumen artinya pengurangan income di PLN,” ujarnya.

Setelah aturan terbit, Kementerian ESDM memprediksi akan ada tambahan elektrifikasi yang bisa dioptimalkan PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik pelanggan. "Solar atap target 1-2 gigawatt setelah Permen ini dikeluarkan. Kita kan sudah pasang. Dengan dikeluarkannya permen ini dalam waktu dekat perkiraan kita 1,5 -2giga sudah terpasang dalam waktu dua atau tiga tahun ke depan," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Prabowo Minta Dukungan ASEAN untuk Bangun Proyek PLTS 100 GW di RI

Nasional
8 hari lalu

Bahlil Rombak 19 Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Penerbitan Izin Tambang Diperketat

Nasional
8 hari lalu

RDMP Balikpapan Resmi Beroperasi, SPBU Swasta Beli Solar dari Pertamina

Nasional
11 hari lalu

Bahlil Bagikan Kabar Baik, Minyak Rusia Sebentar lagi Masuk Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal