Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Simak Rinciannya

Michelle Natalia
Ilustrasi aset kripto. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak atas aset kripto per 1 Mei 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pajak aset kripto.

Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pajak pada transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) atau aset kripto. 

"Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan," dikutip MNC Portal Indonesia dari PMK 68, Jumat (29/4/2022).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada transaksi kripto  yaitu dari penjual ke konsumen. Pajak ini ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan jual-beli aset kripto. Berikut rincian besarannya:

1. Sebesar 1 persen dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal