Pajak Karbon untuk PLTU Diterapkan Mulai 1 Juli 2022

Antara
Pemerintah akan mulai menarik pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022 mendatang. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, pemerintah menyatakan pemberlakuan pajak karbon yang awalnya mulai 1 April 2022, diundur menjadi Juli 2022 karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk menyinkronkan peta jalan agar pelaksanaannya berjalan.

Pemerintah menjelaskan, terdapat perbedaan di tiap negara termasuk terkait harga sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran, sehingga peta jalan pengenaan pajak karbon harus benar-benar disiapkan.

Sebagai contoh, pajak karbon di Jepang dikenakan sebesar 3 dolar AS per ton karbon dioksida, sedangkan di Prancis mencapai 49 dolar AS per ton karbon dioksida.

Kemudian, di Spanyol sebesar 17,48 dolar AS per ton karbon dioksida untuk semua sektor emisi gas rumah kaca dari gas HFCs, PFCs, dan SF6. Sedangkan di Kolombia sebesar 4,45 dolar AS per ton karbon dioksida untuk semua sektor.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pengusaha Keberatan Produksi Batu Bara Dipangkas Signifikan, Khawatir Berdampak PHK Massal

Bisnis
9 hari lalu

Kisah Para Penjaga Energi Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri

Nasional
16 hari lalu

Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal

Nasional
22 hari lalu

BBM RON 90 ke Atas bakal Dicampur Etanol, Teken Impor Bahan Bakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal