Pajak Karbon untuk PLTU Diterapkan Mulai 1 Juli 2022

Antara
Pemerintah akan mulai menarik pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022 mendatang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan mulai menarik pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022 mendatang. Hal ini untuk mendorong pengelola PLTU agar meningkatkan pemanfaatan energi lain yang lebih bersih.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, program pajak karbon nantinya menjadi pembayaran pajak saja.

"Di negara lain memang tendensinya seperti itu, Singapura sekarang sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak karbonnya," ujar Dadan dikutip dari Antara, Kamis (2/6/2022).

Dia menambahkan, para pengguna energi kotor batu bara merupakan pembayar pajak. Pemerintah bertujuan agar pembangkit listrik bisa menurunkan polusi, bukan hanya sekadar untuk penerimaan negara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pengusaha Keberatan Produksi Batu Bara Dipangkas Signifikan, Khawatir Berdampak PHK Massal

Bisnis
9 hari lalu

Kisah Para Penjaga Energi Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri

Nasional
16 hari lalu

Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal

Nasional
22 hari lalu

BBM RON 90 ke Atas bakal Dicampur Etanol, Teken Impor Bahan Bakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal