Naikkan Tax Ratio dan Pangkas Pajak ala Prabowo Dinilai Mustahil

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

"Caranya dengan melakukan tax reform, dengan target tax ratio menaik secara gradual-proporsional," tutur Yustinus.

Tercatat, tax ratio Indonesia pada 2017 sebesar 8,47 persen (dalam arti sempit, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja) dan  dalam arti luas 10,58 persen (termasuk bea cukai dan PNBP SDA).

Dalam arti luas, tax ratio Indonesia berturut-turut 14,6 persen (2012), 14,3 persen (2013), 13,7 persen (2014), 11,6 persen (2015), dan 10,8 persen (2016), 10,7 persen (2017), dan 11,5 persen (2018).

"Ini perkara mengurus negara, bukan sekadar mengurus perusahaan yang bisa dilakukan dengan coba-coba dan obral janji manis yang tak rasional," ujar Yustinus.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bertemu Prabowo, Jusuf Kalla Siap Percepat Pembangunan Green Energy

57 tahun lalu

JK Siap Bangun Pembangkit Listrik 2.000 MW, Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

57 tahun lalu

Bertemu di Istana, Prabowo dan JK Bahas Konflik Global hingga Swasembada Energi

57 tahun lalu

Prabowo Bertemu Jusuf Kalla di Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal