Naikkan Tax Ratio dan Pangkas Pajak ala Prabowo Dinilai Mustahil

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

"Caranya dengan melakukan tax reform, dengan target tax ratio menaik secara gradual-proporsional," tutur Yustinus.

Tercatat, tax ratio Indonesia pada 2017 sebesar 8,47 persen (dalam arti sempit, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja) dan  dalam arti luas 10,58 persen (termasuk bea cukai dan PNBP SDA).

Dalam arti luas, tax ratio Indonesia berturut-turut 14,6 persen (2012), 14,3 persen (2013), 13,7 persen (2014), 11,6 persen (2015), dan 10,8 persen (2016), 10,7 persen (2017), dan 11,5 persen (2018).

"Ini perkara mengurus negara, bukan sekadar mengurus perusahaan yang bisa dilakukan dengan coba-coba dan obral janji manis yang tak rasional," ujar Yustinus.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI

Nasional
2 jam lalu

Dasco Buka Suara soal Ramai Dukungan Prabowo Dua Periode

Nasional
3 jam lalu

Pesan Prabowo ke Para Kader di HUT ke-18 Gerindra: Mawas Diri dan Jaga Uang Rakyat

Nasional
16 jam lalu

Syukuran HUT ke-18 Gerindra, Prabowo dan Para Elite Partai Tiba di Kertanegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal