Naikkan Tax Ratio dan Pangkas Pajak ala Prabowo Dinilai Mustahil

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

"Caranya dengan melakukan tax reform, dengan target tax ratio menaik secara gradual-proporsional," tutur Yustinus.

Tercatat, tax ratio Indonesia pada 2017 sebesar 8,47 persen (dalam arti sempit, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja) dan  dalam arti luas 10,58 persen (termasuk bea cukai dan PNBP SDA).

Dalam arti luas, tax ratio Indonesia berturut-turut 14,6 persen (2012), 14,3 persen (2013), 13,7 persen (2014), 11,6 persen (2015), dan 10,8 persen (2016), 10,7 persen (2017), dan 11,5 persen (2018).

"Ini perkara mengurus negara, bukan sekadar mengurus perusahaan yang bisa dilakukan dengan coba-coba dan obral janji manis yang tak rasional," ujar Yustinus.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Perpres Diteken Prabowo, Kemenag Segera Punya Ditjen Pesantren

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Puji Aksi Heroik Sugianto yang Selamatkan Lansia dari Kebakaran Hutan di Korsel

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Hadiahkan Baju buat Anjing Presiden Korsel, Seskab Teddy: Diplomasi Anabul

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Terima Laporan Dampak Gempa-Tsunami di Sulut dan Malut, Tim Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal