Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Siap Atur Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan

Giri Hartomo
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bergerak cepat mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021. Hal tersebut untuk merespons dari larangan mudik Lebaran yang baru saja resmi diumumkan oleh pemerintah. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang akan disusun ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait. 

“Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI atau Polri, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya. Dengan begitu semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. 

“Dalam  pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ucapnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Tembus 92,67 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026

57 tahun lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Rencana Bangun Kota-Kota Baru, 100.000 Rusun Dilengkapi Sekolah hingga Transportasi

57 tahun lalu

Pramono Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Shenzhen, Kolaborasi Transportasi hingga Teknologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal