Meterai Rp10.000 Belum Beredar, Ini Penjelasan Kemenkeu

Rina Anggraeni
Kemenkeu memastikan akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. (Foto: DJP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. Pasalnya, sesuai undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, per 1 Januari meterai Rp10.000 mulai berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, penyaluran meterai Rp10.000 akan dilakukan pekan depan. "Kalau tidak ada hambatan, insya Allah minggu depan bisa diterbitkan," kata Yoga saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Saat ini, DJP sedang menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000 sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
26 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
26 hari lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Nasional
1 bulan lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal