Meterai Rp10.000 Belum Beredar, Ini Penjelasan Kemenkeu

Rina Anggraeni
Kemenkeu memastikan akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. (Foto: DJP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. Pasalnya, sesuai undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, per 1 Januari meterai Rp10.000 mulai berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, penyaluran meterai Rp10.000 akan dilakukan pekan depan. "Kalau tidak ada hambatan, insya Allah minggu depan bisa diterbitkan," kata Yoga saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Saat ini, DJP sedang menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000 sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat.

"Kita menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000 sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat," tuturnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.

pengenaan bea meterai Rp10.000 menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal