Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek Dibagi 2 Shift

dita angga rusiana
Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30, dan shift 2 masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang pukul 18.00-18.30. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Pengaturan jam kerja ini agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Menpan RB juga meminta PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk mengevaluasi jam kerja. Termasuk melaporkannya kepada Menpan-RB pada setiap hari Jumat.

“Pejabat berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar mengevaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menpan RB setiap Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” kata Tjahjo.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
17 jam lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

6 hari lalu

ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Minta Instansi Beri Fleksibilitas Kerja

20 hari lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

24 hari lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal