Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar Uang Lembur saat Pilkada

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membayar uang lembur.

Hal itu sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

"Secara prinsip, tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2017).

Bila ada perusahaan yang melanggar, Menaker Hanif meminta pekerja untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat. "Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," ucap dia.

Hanif juga meminta masyarakat menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Menurut Menaker perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

DPR bakal Kaji Usulan Pilkada dengan e-Voting

Nasional
21 hari lalu

Partai Buruh Tegas Tolak Pilkada lewat DPRD, Dinilai hanya Untungkan Bandar Politik

Nasional
23 hari lalu

PDIP Usul Pilkada Langsung dengan e-Voting, PKB: Belum Siap Diterapkan

Nasional
23 hari lalu

DPR Ungkap Money Politics di Pilkades juga Parah, Kandidat Rogoh Kocek Rp16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal