Kurangi Sampah Laut, Luhut Akan Pungut Biaya Tambahan untuk Turis

Rully Ramli
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Belum genap tiga bulan berlaku, pemerintah akan kembali merevisi Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengatakan, aturan tersebut akan diperkuat seiring fokus pemerintah mendorong industri pariwisata. Salah satunya pungutan biaya tambahan bagi turis, baik asing maupun domestik saat berkunjung ke tempat wisata.

"Mungkin akan kita bikin pungutan berapa dolar per turis itu, kalau datang di sana. Uang itu akan kita gunakan untuk pembersihan," kata Luhut saat berbincang dengan awak media di kantornya, Jakarta Jumat (30/11/2018).

Latar belakang ide tersebut muncul karena kondisi sampah di laut yang sudah memprihatinkan. Dengan adanya pungutan itu, Luhut berharap jumlah sampah di laut bisa berkurang signifikan dalam dua tahun ke depan.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengungkapkan, besaran pungutan yang akan dikenakan berbeda antara turis asing dengan domestik. Turis asing akan dikenakan sekitar 10 dolar AS sementara turis domestik sekitar 1 dolar AS.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Prabowo Singgung soal Sampah di Rakornas Kepala Daerah, Minta Budaya Kebersihan Digalakkan

Nasional
12 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Terus Melonjak, Terbanyak Negara Mana?

Destinasi
23 hari lalu

70.000 Orang Diprediksi Habiskan Long Weekend Isra Miraj ke Taman Margasatwa Ragunan

Megapolitan
23 hari lalu

Ragunan Diserbu Wisatawan di Long Weekend Isra Miraj, Pengunjung Mulai Berdatangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal