KPPU Sudah Sodorkan Nama Pejabat BUMN Rangkap Jabatan ke Erick Thohir

Suparjo Ramalan
KPPU sudah mengirimkan data ihwal rangkap jabatan yang dilakukan dewan direksi dan dewan komisaris pela merah di sejumlah perusahaan swasta. (Foto: ist)

Untuk pertimbangannya, KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

"Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan sarannya mencabut pasal itu atau memperbaiki pasak itu, pertimbangannya tentang UU kami pasalnya terkait dengan rangkap jabatan antar pelaku usaha," kata dia.

Usai dokumen diserahkan kepada Kementerian BUMN, kata Kodrat, tindak lanjut proses tersebut diserahkan kepada Erick Thohir. "Tindak lanjutnya dari kemen BUMN, bagaimana? Apa mau mengikuti kami atau tidak, kita kan belum tau, katanya mereka kan belum menerima, kalau belum diterima berarti kita belum bisa tagih dong jawabannya apa," tuturnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

57 tahun lalu

Laba Bank Mandiri Tumbuh 18,9% jadi Rp18,1 Triliun per April 2026

57 tahun lalu

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal