KPPU Sudah Sodorkan Nama Pejabat BUMN Rangkap Jabatan ke Erick Thohir

Suparjo Ramalan
KPPU sudah mengirimkan data ihwal rangkap jabatan yang dilakukan dewan direksi dan dewan komisaris pela merah di sejumlah perusahaan swasta. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat belum mengantongi data ihwal rangkap jabatan yang dilakukan dewan direksi dan dewan komisaris pelat merah di sejumlah perusahaan swasta. Pengakuan itu usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan hasil temuan mereka terkait hal tersebut. 

Meski begitu, Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyebut, dokumen atau surat yang berisi perihal data, saran dan pertimbangan dari hasil investigasi sudah dikirimkan sejak Senin 22 Maret 2021 kemarin. "Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan. Senin tanggal 22 sudah dikirimkan cuma belum sampai ke meja, mungkin," ujar Kodrat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/3/2021). 

KPPU menyarankan Erick Thohir mengubah atau mencabut Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.

Meski begitu, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama 1 tahun paling sedikit 75 persen. Dalam ajuannya, KPPU menyarankan Erick mencabut ketentuan yang membolehkan rangkap jabatan dewan komisaris atau dewan pengawas dengan komisaris selain BUMN, sebagaimana tercantum di BAB 5 Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020. 

Berikutnya, memastikan personel yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN dan terbukti merangkap jabatan dalam posisi di luar BUMN. Hal ini dinilai dapat mengurangi potensi terjadinya pelanggaran atau adanya tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait. Hal ini lantaran direksi dan komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan itu. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

57 tahun lalu

Laba Bank Mandiri Tumbuh 18,9% jadi Rp18,1 Triliun per April 2026

57 tahun lalu

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal