Korlantas Polri Minta Pembuatan SIM Tak Masuk PNBP, Ini Kata Kemenkeu 

Atikah Umiyani
Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kepolisian terkait usulan penghapusan penerbitan SIM dari PNBP. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Selain itu, Isa juga menilai, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Pasalnya, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ucapnya.

Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Kepolisian mengenai PNBP SIM. Pihaknya juga akan memastikan agar penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
10 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Makro
19 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal