Kemudian, lanjut dia, pihaknya akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di WPP 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut.
"Untuk jalur untuk cantrang bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II. Dan kami tidak pernah memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia," ujarnya.
Dia menambahkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.
"Maka itu semua kapal yang dapat izin dari pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu. Misalnya, apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan," kata Muhammad Zaini.