KKP Kembali Izinkan Cantrang Beroperasi, Ini Syaratnya 

Taufik Fajar
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan cantrang yang diperbolehkan harus memenuhi beberapa syarat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016. Salah satunya, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang

Ini tertuang dalam Permen 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan cantrang yang diperbokehkan harus memenuhi beberapa syarat. 

"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," ujarnya, dalam diskusi secara virtual terkait Permen 59/2020, Jumat (22/1/2021). 

Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan baru. Seperti cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong.  

"Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos," katanya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

57 tahun lalu

Prabowo Pimpin Panen Raya Udang Vaname 75 Ton di Kebumen

57 tahun lalu

KKP Ungkap Proyek Giant Sea Wall bakal Dibangun Bertahap, Dimulai dari Pantura

57 tahun lalu

Populasi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Mengkhawatirkan, KKP: Wajib Dikendalikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal