Kemenkeu Bakal Cabut Insentif Impor Alat Kesehatan Akhir 2022

Antara
Kemenkeu melalui Ditjen Bea Cukai berencana mencabut insentif fiskal impor alat kesehatan terkait COVID-19 pada akhir 2022. (Foto: Ilustrasi/AFP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berencana mencabut insentif fiskal impor alat kesehatan terkait Covid-19 pada akhir 2022. Hal ini dilakukan jika kasus Covid-19 di Tanah Air tidak kembali melonjak.

"Kebijakan ini sedang kami evaluasi saat ini. Harapan kami tidak ada lagi lonjakan kasus Covid-19 sehingga bisa kami cabut," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kemenkeu, Untung Basuki dikutip dari Antara, Kamis (2/6/2022).

Fasilitas fiskal untuk impor alat kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 yang merupakan Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

Melalui PMK Nomor 226 tahun 2021, fasilitas tersebut diperpanjang sampai 30 Juni 2022.

Untung menjelaskan, fasilitas impor alat kesehatan diberikan mengikuti tren kasus Covid-19, terutama saat varian Delta merebak di mana sangat dibutuhkan banyak alat kesehatan seperti oksigen, konsentrator, hingga obat-obatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Health
10 jam lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
13 jam lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Nasional
13 jam lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal