Kemenhub Gelar Kembali Pembuatan SIM A Murah untuk Pengemudi Taksi

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: iNews.id/Isna)

"Bagus, kemarin di Bandung 200 datang semuanya, Jakarta 450," kata dia.

Setelah merambah tiga kota pada bulan Februari kemarin, pihaknya juga akan mengadakan pembuatan SIM A ini di Tangerang esok dan dalam beberapa hari ke depan di Yogjakarta.

Sekedar informasi, para pengemudi yang ingin membuat SIM A Umum ini harus memiliki sertifikat lulus sekolah mengemudi dan SIM A biasa. Sebab, perubahan ke SIM A Umum ini hanya sebagai peningkatan golongan.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Dalam Permenhub tersebut, pengemudi taksi baik online maupun konvensional diwajibkan memiliki SIM A Umum.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Analisis Politisi PSI soal Pencabutan Status Bandara Internasional di IMIP Morowali

Mobil
3 bulan lalu

Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab

Seleb
3 bulan lalu

Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran

Megapolitan
3 bulan lalu

Viral WN Korea Ngamuk di Taksi Online gegara Terjebak Macet di Jakarta Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal