Kembangkan Produk Lokal, Menko Luhut: TKDN Masih Jadi Tugas Besar Kita

Suparjo Ramalan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Ist)

Hal tersebut harus dilakukan lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah menggunakan dana APBN atau APBD dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Sumber pendanaan serupa juga berlaku bagi BUMN atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Dasar hukum dari TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah peningkatan produk dalam negeri, di mana pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.

Saat ini, pemerintah tengah mengkampanyekan Gerakan Indonesia Bersama UMKM. Langkah itu seiring dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang pada April 2021 dipusatkan di Jawa Barat dengan tema UMKM Jabar Paten, Menko Luhut mengungkapkan bahwa selama setahun terakhir sudah ada empat juta UMKM yang masuk platform online untuk memasarkan produknya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Prabowo Bicara 4 Mata dengan Luhut di Istana, Bahas Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Luhut Lapor Prabowo: Iran Bangsa Arya, Tak Mudah Ditaklukkan

Nasional
2 bulan lalu

Bertemu Luhut hingga Purbaya, Prabowo Waspadai Dampak Perang AS-Israel vs Iran

Nasional
2 bulan lalu

Perang AS-Israel VS Iran Memanas, Prabowo Rapat bareng Luhut Pastikan BBM-APBN Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal