Kaleidoskop 2021 Pajak: Diwarnai Pro-kontra, UU HPP Disahkan

Michelle Natalia
Jeanny Aipassa
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama perwakilan DPR menandatangani draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan menjadi UU HPP dalam Sidang Paripurna DPR, 7 Oktober 2021.

Lapisan V dengan rentang penghasilan >Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Adapun Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut:

• Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.

• Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.

• Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Nasional
3 hari lalu

Pastikan Tidak Ada Pajak Baru, Purbaya Tak Mau Dunia Usaha Terganggu

Nasional
8 hari lalu

Purbaya bakal Beri Bonus ke Dirjen Pajak karena Coretax Makin Efektif

Nasional
9 hari lalu

Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah, Pemerintah Tanggung PPN 100%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal