Kabar Baik, Pekerja di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035

Michelle Natalia
Para pekerja di IKN akan memperoleh gaji penuh 100 persen tanpa adanya potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh 21) hingga tahun 2035. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan dalam berusaha untuk mendorong masyarakat berpindah tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sejumlah insentif dan kemudahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Salah satu insentif yang menggiurkan adalah para pekerja di IKN akan memperoleh gaji penuh 100 persen tanpa adanya potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh 21) hingga tahun 2035.

"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final," dikutip iNews.id dari PP Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 27 ayat (1) huruf g, Jumat (1/12/2023).

Adapun, pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori atau kelompok. Pertama adalah pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Yang kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah IKN. Sementara itu, yang ketiga adalah pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Pasal 26 ayat (1) PP tersebut tertulis bahwa Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi, yang pertama, kewenangan pemerintah pusat yang meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau
kepabeanan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Hanya Siswa, Ibu Hamil hingga Balita Juga Tak Terima MBG saat Libur Sekolah

57 tahun lalu

Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Kejar Target Ibu Kota 2028, Otorita Minta Tambahan Dana Rp15,5 Triliun untuk Pembangunan IKN

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal